foto

Konferensi pers digelar oleh kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul, SH, yang menyatakan rasa syukur atas keadilan yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung/Istimewa

Mediakasasi.com | SERANG--Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah dari almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa, setelah melalui rangkaian panjang proses hukum dan gugatan dari pihak keluarga angkat mendiang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasasi dengan nomor perkara 917/K/Pdt/2025 oleh Majelis Hakim )Mahkamah Agung yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab, dan Rahmi Muyati.

Shandy Susanto, yang sejak tahun 2003 telah diakui secara hukum sebagai anak angkat Alm. Kumalawati melalui Penetapan PN Serang, menjadi satu-satunya pihak yang sah secara hukum untuk menerima seluruh warisan almarhumah.

Sebelumnya, sembilan orang yang mengaku sebagai saudara kandung Kumalawati menggugat pembagian harta warisan dan menuduh Shandy melakukan pemalsuan dokumen serta pencucian uang.

Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dalam penyelidikan resmi POLDA Banten dan hasilnya dinyatakan bukan tindak pidana.

Bahkan, gugatan perdata yang diajukan para penggugat ke Pengadilan Negeri Serang juga ditolak.

Sejumlah bukti surat keterangan waris yang digunakan oleh penggugat juga dianggap tidak sah oleh pengadilan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cilegon, kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul, SH, menyatakan rasa syukur atas keadilan yang ditegakkan.

Ia menekankan bahwa putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap anak angkat yang sah secara legal.

“Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa klien kami, Shandy Susanto, adalah ahli waris tunggal yang sah dari Alm. Kumalawati. Tidak ada dasar hukum untuk klaim dari pihak lain,” ujar Rumbi.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, segala bentuk gugatan dan laporan terhadap Shandy Susanto dinyatakan berakhir, dan ia kini memiliki hak penuh atas seluruh peninggalan Alm. Kumalawati. (Red)

Bagikan melalui