Persengkongkolan dan Gurita Korupsi di Kabupaten Bandung

| Jumat, 22 Desember 2023 | 19:18 WIB

foto

Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat yang di ketuai Piar Pratama melakukan audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (21/12/2023)/Istimewa

BAGIAN KE 1

Mediakasasi.com | KAB BANDUNG -- Di pengujung Tahun 2023, Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat yang di ketuai Piar Pratama melakukan audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (21/12/2023).

Kabupaten Bandung yang sangat rawan korupsi selalu ada peristiwa, terus muncul sejumlah catatan yang cenderung sama dan berulang.

Menjadi miris ketika ada kasus yang mencuatkan kembali sebuah istilah, yaitu dugaan persekongkolan lelang.

Pertanyaannya, apakah ini modus khas kasus dugaan korupsi di PUTR dan Disperkimtan saja?

Persekongkolan lelang

Kasus dugaan korupsi di PUTR, pembangunan Rumah Sakit dan Disperkimtan ini bermodus suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Sejak awal, lelang pengadaan barang dan jasa dalam kasus ini di duga sudah ada kongkalikong antara personel Dinas dan perusahaan peserta lelang.

Ada kesepakatan komisi dan janji pemenangan peserta lelang yang memberi komisi.  Persekongkolan tetap terjadi, tak peduli lelang sudah memakai mekanisme pengadaan secara elektronik (eprocurement).

"Sistem apa pun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan, jebol juga," kata Piar Pratama, SH selaku ketua umum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jabar di depan para anggota DPRD Kabupaten Bansung.

Menurut Piar, tak hanya satu pengadaan barang dan jasa yang menjadi arena permainan dalam dugaan persekongkolan lelang dengan kesepakatan komisi sebesar 15 sampai 20 persen ini.

Sejauh ini, proyek yang terindikasi terlaksana memakai kongkalikong ini antara lain adalah pembangunan rumah sakit di Kertasari, Rumah Sakit Banjaran, Pembangunan Kampung Sunda di Ibun dan proyek bagunan gedung sekolah yang banyak mangkrak.

"Tentu, proses lelangnya pun itu sudah diatur (memastikan siapa pemenang lelang). Dengan kata lain, proses lelang hanya sekadar formalitas," ujar Piar Pratama.

Gurita korupsi di Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung hingga hari ini harus diakui masih berjibaku dengan mentalitas korupsi yang menggurita di semua lini. "Penguasa" dalam arti luas yang punya akses ke anggaran dan para pemegang "kunci brankas" anggaran menjadi para pihak yang paling rentan melakukan korupsi.

Bagi  Piar Pratama, merasa sangat terpanggil dalam jiwa serta darah untuk dapat berbuat sesuatu  memberatas sebuah penyakit masyarakat amoral (moral hazard) dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan keseriusan Piar, tidak tanggung-tanggung dalam memberantas korupsi di Kabupaten Bandung pun mengungkap fakta serta memberikan solusi agar bisa menekan ruang gerak korupsi yang sudah mengakar.

"Gurita korupsi di Kabupaten Bandung sudah menjadi momok sangat mengerikan. Padahal, kita memiliki perangkat Undang-undang dan berbagai peraturan sudah sangatlah baik, akan tetapi implementasi, penerapannya masih dirasakan sangat lemah sekali," ujar Piar.

Korupsi adalah sebuah tindakan melawan hukum, perbuatan amoral (moral hazard), musuh masyarakat. Korupsi bisa pula merusak berbagai tatanan di masyarakat. Dan tidak ada satu pun agama di muka bumi yang bisa mentelorir perbuatan para koruptor.

Perbuatan koruptor ini dapat menumpulkan dan memberangus daya saing warganya. Secara ekonomi, perbuatan korupsi menjadikan eknomi berbiaya tinggi karena terjadi suap dan uang pelicin di sana-sini hampir diseluruh berbagai urusan.

Sudah mengguritanya kaki tangan korupsi dari atas hingga bawah. Begitulah gambaran korupsi di Kabupaten Bandung. Korupsi sudah menjadi pemandangan umum dan lumrah di Kabupaten Bandung ini, walaupun perangkat Undang-Undang dan peraturan sudah sangat gamblang mengatur tentang korupsi, akan tetapi para koruptor tetap melakukan perlawanan hukum dan tidak merasa malu melakukan tindakan amoral tersebut.

Aktivis anti rasuah ini mengambarkan sangat gambang “Gurita Korupsi “ di Kabupaten Bandung, mulai dari aktor paling bawah hingga aktor paling atas dengan biasa disebut penjahat berkerah putih (white collar crime).

Para aktor korupsi ini sudah sangat jelas dan terang-terangan melakukan aktivitasnya. Selama ini, kasus pengadaan Motor NMAX, kasus 75 miliar dan kasus pasar Banjaran tidak pernah tuntas.

Seperti contohnya pendirian Indomaret dekat tol Saroja, para koruptor tersebut menerima biaya jadi menggelembung menjadi 2-4 kali lipat, sungguh sangat fantastis para aktor tersebut menjadi pemain yang cantik secara berjamaah tanpa sulit diberantas para aparat penegak hukum.

"Korupsi di Kabupaten Bandung ini telah mencabik-cabik tatanan di seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menumpulkan warganya. Kita harus bangun kesadaran bersama melawan korupsi ini,” tegas Piar.

Ditempat yang sama, aktivis asal Soreang, Yopi, ada 3 (tiga) hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, diusulkan oleh paling sedikit 20 (duapuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD. Sementara Hak anggota DPRD kata Yopi diantaranya : Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Mengajukan pertanyaan. Menyampaikan Usul dan Pendapat. Memilih dan dipilih. Membela diri. Imunitas. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. Protokoler.

(Bersambung)