LSM GTAR Desak JPU

Aliran Dana Korupsi Pengadaan Takbout Harus Menjadi Tersangka

| Jumat, 8 Desember 2023 | 23:20 WIB

foto

Aktivis anti rasuah dari LSM GTAR, Romi Safrial saat di Gedung KPK RI/Istimewa

Mediakasasi.com | CILEGON-- Penggiat anti rasuah Romi Safrial dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR ) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi, yang diduga menerima hasil korupsi untuk pengadaan tugboat di PT.Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019.

Desakan yang disampaikan LSM GTAR, semata demi sebuah penegakan Hukum di NKRI agar bisa betul-betul sesuai ketentuan yang sudah ada.

"Desakan ini akan dituangkan dalam surat laporan aduan yang akan dikirim kepada pihak APH tertinggi di masing- masing institusinya, bahkan kami akan melakukan aksi unjuk rasa," ujar Romi Safrial, kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

“Disini kami mendesak agar JPU atau selaku pihak Kejari Cilegon untuk melakukan putusan dan penahanan terhadap tersangka pada dugaan kasus korupsi," tambahnya.

Masih menurut Romi, dari keterangan di pengadilan sudah jelas ada dan di berbagai informasi berita resmi, tapi dalam hal ini Edi Ariadi, selaku mantan walikota Cilegon menikmati hasil dana korupsi justru masih dibiarkan.

Lanjutnya dalam hal persoalan tersebut,  LSM GTAR, menilai aparat kepolisian maupun kejaksaan jelas sudah memiliki kekuatan hukum untuk menahan dan menjadi tersangka.

"Yang jelas selain mengirim surat desakan, kami juga akan mendatangi Mapolda dan Kejati bila perlu sampai kepada Mabes Polri dan Kejagung," kata Romi.

Menurut kajian LSM GTAR, pengelolaan PT. PCM itu tidak beres hingga mengakibatkan terjadinya korupsi bancakan, dan terbukti pada kasus pengadaan kapal takbout dan jalan akses Warnasari yang berujung di meja hijau. ( Bdi)