Hukrim
Peredaran Miras Dan Obat Terlarang Makin Menjamur " Pemda Satpol PP Dan Dinkes Jangan Tutup Mata Tutup Telinga
- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:23 WIB
| Minggu, 11 Juni 2023 | 17:05 WIB
Mediakasasi.com, Kab Bandung-- Terkait dengan informasi dugaan gratifikasi Bupati Bandung dan saat ini oleh KPK RI prosesnya ditingkatkan ke penyidikan. Abah Nana sapaan akrab Ketua GNPK RI JABAR menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kinerja positifnya dalam melakukan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dipusaran Revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung dimana saat ini prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dalam rilis yang diterima mediakasasi.com, saat ini GNPK RI Jabar melakukan pendalaman materi terkait rencana Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung. Menurut Abah Nana, ada beberapa faktor atau dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan persekongkolan mulai dari Pemdes Ciparay, Kecamatan Ciparay, Oknum Anggota Dewan, dan ada beberapa nama lainnya.
"Kami sudah 2 (dua) bulan mendalami ini, justru semakin menarik mulai dari Status Tanah yang diakuinya sebagai tanah carik, tapi ada sebuah kesaksian dari beberapa sesepuh tokoh masyarakat dulu yang kini masih hidup, dikatakannya bahwa tanah yang digunakan pasar sekarang itu adalah merupakan sebagian tanah warga yang dihibahkan untuk kepentingan masyarakat, tentu hal ini harus jelas dulu soal riwayat tanah dan apakah proses pelimpahannya sudah sesuai atau belum, begitupun dengan Sertifikat Kepemilikan, tahapan proses administrasi dan unsur unsur penting dalam pemenuhan persyaratan Revitalisasi Pasar, sehingga menambah daftar nama yang diduga terlibat dalam persekongkolan."
"Jadi GNPK RI Jabar berpendapat, ini pasti ada dalang yang sedang memainkan wayangnya, dan aroma tidak sedap itu sudah mulai tercium dan nampak dipermukaan," kata Abah Nana, Minggu (11/6/2023).
Saat ini para pedagang sudah memiliki bukti Hak Guna Pakai sesuai Haknya selama 25 tahun sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Bandung tertanggal 10 Juni 1997 No. 511.2/SK.205A- Dippas/1997dan dikuatkan dengan adanya 660 pedagang yang meminta Revitalisasi ditangguhkan, bukan menolak.
Sudah berkali kali para pedagang meminta kepada Kades Ciparay, namun Kades tetap ngotot, ternyata aktornya sudah mulai nampak dipermukaan.
Sertifikat kepemilikan tanah atas nama Pemdes Ciparay pun sedang dalam sengketa, hal ini diketahui adanya laporan dari Kades Ciparay ke Polresta Bandung bahwa Sertifikat milik pemdes berada pada pihak ketiga lainnya, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polresta Bandung No. LP/B/272/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, tertanggal 26 Mei 2023 sehingga proses revit harus terlebih dahulu menunggu proses penegakan hukum sampai ada ketetapan hukumnya.
Belum lagi adanya upaya upaya buruk dari Pemdes Ciparay, pemaksaan permintaan tanda tangan dari para pedagang oleh Oknum Pemdes dengan berbagai narasi jebakan.
Dalam kajian GNPK RI Jabar, disebut bahwa Pemdes telah bersekongkol untuk melakukan kebohongan publik yang dapat membodohi masyarakat. Menurut Abah Nana, masyarakat jangan mau dibohongi oleh Penguasa yang jadi Pengusaha, dan itu akan membuat masyarakat kecil tersakiti.
Sementara Camat Ciparay tidak bisa banyak memberikan keterangan atau istilahnya tak berkutik dan bahkan menunjukkan adanya pembiaran dan yang patut dipertanyakan Area Kantor Kecamatan Ciparay digunakan untuk kepentingan pengusaha berupa akses ke TPS,
"Tentu ini juga harus jelas aturannya seperti apa, dan ini semakin menampakan dugaan persekongkolannya. Ada apa Pemdes Ciparay ngotot, padahal masih banyak unsur yang belum terselesaikan, sehingga berani merekayasa data disuguhkan ke publik, agar publik yakin bahwa semuanya sudah melalui tahapan proses, ini adalah merupakan kejahatan yang harus diproses hukum."
"Mereka semua sudah kami ingatkan, namun masih tetap ngotot. Oleh karena itu Abah Nana menegaskan, bila seperti itu maka bersiap siap sajalah akan berhadapan dengan Penegak Hukum sesuai kewenangan masing masing para Penegak Hukum itu sendiri."
Atas dasar lapdumas kepada GNPK RI, ternyata banyak kasus kasus penyimpangan lainnya di Kab. Bandung antara lain adanya dugaan mafia tanah, adanya kasus lama yang tidak jelas status hukumnya.
Kini saatnya kita seluruh elemen masyarakat untuk mengungkap para pejabat yang berprilaku koruptif dan telah menyengsarakan rakyat, Rakyat tertindas.
Sumber : GNPK RI Jawa Barat
Bagikan melalui