Hukrim
Anggaran Motor para Kades Tersandung Hukum. Siapa yang Bertanggungjawab ?
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:38 WIB
| Jumat, 24 Maret 2023 | 16:40 WIB
Ilustrasi 'mafia kasus' /Net
Catatan Redaksi bagian ke-1
Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Ketua Markas Daerah Jabar (KAMADA JABAR) Laskar Merah Putih, Pice Rivai mengatakan tidak boleh ada penegak hukum yang berkolusi dengan orang di luar lembaganya.
"Tidak boleh ada penegak hukum atau oknum penegak hukum yang bermain mata, berkolusi dengan orang di luar lembaga penegak hukum untuk satu atau beberapa perkara," kata Pice Rivai ketika menanggapi dugaan kasus penyelewengan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2021 dikalangan SMK Swasta.
Ia menuturkan, Kejaksaan Agung telah sepakat untuk meningkatkan profesionalitasnya, kedisiplinan, dan betul-betul mengawal penegakkan hukum bukan secara formalitas.
"Saya berharap aparat hukum khusus nya di Kejaksaan Tinggi tidak 'main mata' sehingga program yang harusnya bisa kita lihat progress-nya, perkembangannya, menjadi tidak jalan karena ada oknum, " katanya.
Sebagai kontrol sosial, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada oknum di Kejaksaan Tinggi yang berani 'bermain mata' dengan lembaga lain yang cenderung berfikir praktis, sempit dan instant (pragmatis).
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pernah melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh para kepala sekolah SMK khususnya di Kabupaten Bandung.
Dari informasi yang dihimpun mediakasasi.com, laporan serta dugaan kasus penyelewengan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan pelaporan LPJ BOS Reguler tahun anggaran 2021 yang diduga fiktif, berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) oleh LSM yang bergerak di pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Surat Dumas dari LSM tersebut langung ditujukan kepada Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jabar di jalan Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54 pada tanggal 19 Januari 2023.
Surat Dumas dari LSM tersebut dipaparkan dengan jelas adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala sekolah SMK Swasta seperti :
1. Belanja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Belanja Pengembangan perpustakaan
3. Belanja Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Belanja Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5. Belanja Kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
6. Belanja Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
7. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemangangan guru dan lembaga sertifikasi profesi.
8. Kegiatan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Laskar Merah Putih (LMP) Jabar bersama media akan tetap mengawal informasi yang beredar bahwa Kajati Jabar di duga sudah cenderung berfikir praktis, sempit dan instant (pragmatis).
"Ya, pasti kita akan tetap bantu media untuk mengawal ini. Kita sama sama liat perkembangan nanti kedepan seperti apa," kata Pice kepada mediakasasi.com.
(bersambung-)
Bagikan melalui