Diduga korupsi

Mantan Kepala KCP bjb Pangalengan jadi Tersangka

| Kamis, 9 Februari 2023 | 19:14 WIB

foto

Mantan Kepala KCP Bjb Pangalengan Kabupaten Bandung Achmad Majudin Syam Pradipta, tersangka kasus korupsi Dok Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

Mediakasasi.com, Kab Bandung-- Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bjb Pangalengan, Achmad Majudin Syam Pradipta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait program MGM (Member Get Member).

Tersangka melakukan rekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting sebagai sarana penampungan pencairan dana MGM.

Dikatakan Mumuh, dua debitur eksisting tersebut tidak mengetahui adanya program MGM yang diadakan tersangka ketika masih menjabat Kepala KCP bjb Pangalengan.

Aksi korupsi ini dilakukan tersangka pada periode Juni 2019 hingga Mei 2021.

"Selanjutnya uang yang masuk ke dua rekening tersebut diambil oleh tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya," papar Mumuh melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 9 Februari 2023.

Mumuh mengungkapkan, aksi korupsi yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara hingga ratusan rupiah.

"Mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp334.780.000," katanya.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Februari 2023.***