Dua Pelaku Begal di Cirebon Ditangkap, Satu Orang Ditembak Kakinya

M Rizki | Minggu, 19 Januari 2020 | 15:13 WIB

foto

Mediakasasi.com, Cirebon - Dua pelaku penodongan kepada seorang pedagang roti ditangkap jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota. Aksi kedua pelaku itu sempat viral di media sosial karena mengacungkan senjata tajam berupa golok dan pedang ke arah korbannya, Mohamad Jubaedi (22) di Jalan Mangga Raya Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, pada Jumat (10/1) lalu.

Seorang pelaku, AR ditangkap saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (16/1). Saat ditangkap, ia mencoba kabur. Akhirnya, polisi terpaksa melesatkan tembakan terukur ke kaki korban.

Sementara rekannya, TS ditangkap saat berada dirumahnya di Kriyan, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. Dia tak berkutik saat polisi datang menangkap.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, satu dari kedua pelaku yang berinisial AR terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Mereka adalah komplotan spesialis perampasan dengan senjata tajam saat situasi sedang sepi. Para pelaku pun terbukti memiliki senjata tajam berupa golok dan pedang yang digunakan saat merampas ponsel pedagang roti bakar.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dari sebuah rekaman CCTV dan informasi tempat pelarian pelaku.

"Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Cihampelas Kota Bandung oleh unit reskrim Polres Cirebon Kota," ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (19/1).

Kapolres menjelaskan, komplotan ini pernah melakukan tindak kejahatan serupa di 19 TKP berbeda wilayah Cirebon. Untuk di wilayah Kota Cirebon mereka sudah melakukan 11 kali, sementara di Kabupaten Cirebon sudah melakukan 8 kali.

Dalam aksinya, para pelaku kerap mengincar barang berharga korban yang sedang berada di tempat sepi dan saat malam hari. Untuk pelaku berinisial AR berperan membawa dan mengayunkan golok ke arah korban, merampas HP korban serta memecahkan kaca gerobak milik pedagang roti.

Sementara, TS berperan sebagai joki atau orang yang memboncengi AR. Saat kejadian, TS berperan mengintai situasi untuk melancarkan aksi perampokan.

"Satu dari dua pelaku ini terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri. Para pelaku ini berjumlah empat orang. Dua orang lain, berinisial AN dan WN masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Roland.

Saat ditanya polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil rampasan para korbannya diperuntukkan untuk membayar biaya kost dan kehidupan sehari-hari. Kepada polisi AR mengaku, setiap harinya berkerja sebagai tukang las di bengkel. Dia beroperasi mencari korban setiap pukul 22.00 WIB atau saat kondisi tempat sepi.

Dia mengaku baru kenal dengan TS baru beberapa bulan saja. Karena mau diajak untuk merampok bersama, akhirnya bersama-sama beroperasi saat malam hari. Termasuk menyediakan senjata tajam.

"Saya punya keluarga dan punya anak satu. Saya dan teman saya muter mencari korban. Biasanya beroperasi jam 10 malam. Sasarannya mencari tempat sepi," kata AR.

Pasca kejadian ini, pihak Polres Cirebon berinisiatif membentuk komunitas dari berbagai toko jual beli ponsel untuk mengentaskan tindak pencurian.

Menurut Roland, setelah komunitas dibentuk, polisi meminta nomor IMEI ponsel bekas. Tujuannya, untuk melacak ponsel curian yang dijual kembali ke konter.

Bila komunitas itu sudah dibentuk, polisi akan membuat aplikasi khusus untuk memudahkan melacak ponsel hasil curian. Dengan begitu, pelaku tindak pencurian ponsel diharapkan mudah ditangkap.

Saat ini, pihak kepolisian pun masih mengejar dua pelaku lain AN dan WN yang masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku AR dan TS ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan melibatkan toko HP di Kota Cirebon, lalu dibuat komunitas. Dari situ, nomor IMEI HP bekas yang dijual bisa dilacak apakah hasil curian atau bukan. Nantinya akan dibuat semacam aplikasi," tutup Roland. (Reza)