Ekonomi
Bapenda Kabupaten Bandung Sosialisasi Sekaligus Memberi Penghargaan Kepada Wajib Pajak
- Selasa, 27 Januari 2026 | 18:12 WIB
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:05 WIB

Bapenda melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024). dok
Sosialisasi Kesadaran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
MEDIAKASASI | STRATEGI pembagunan suatu daerah pada saat ini hendaknya lebih diarahkan pada pembangunan kemandirian disektor ekonomi. Kemandirian ini termasuk dalam hal pembiayaan pembagunan.
Penerimaan sumber pendapatan daerah dalam melaksanakan desentralisasi diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, yaitu dalam rangka penyelengaraan Pemerintah.
Setiap daerah termasuk Kabupaten Bandung mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaraan pemerintahanan, daerah diperbolehkan untuk mengenakan pungutan pada masyarakat. Berdasarkan UUD RI tahun 1945 yang menetapkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, yang menegaskan bahwa penempatan beban kepada masyarakat, seperti pajak dan pungutan lain telah diatur oleh undang-undang.
Salah satu cara memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan dapat diperoleh dari sektor pajak, dimana pajak merupakan salah satu sumber penting dari segi penerimaan negara guna pembiayaan pembagunan.
Akan tetapi upaya mendapatkan pemasukan tersebut juga masih banyak mengalami kendala, salah satunya masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang kewajiban membayar pajak, manfaat pajak untuk pembangunan, serta menunggu jatuh tempo dalam pembayaran.
Penyebab lain kepatuhan wajib pajak adalah masih banyak masyarakat yang beranggapan negatif terhadap petugas pajak, hal ini memerlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan yang baik agar terciptanya kepuasan bagi wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan.
Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan bukan hanya tugas dari pada pegawai kantor pajak saja, tetapi juga melalui kerja sama aparat pemerintah daerah maupun pejabat yang terkait, serta tidak terlepas kerjasama dari masyarakat wajib pajak sendiri untuk membantu kelancaran penerimaan pajak bumi dan bangunan.
Sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Saat ini Kabupaten Bandung adalah sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang berkembang dengan pesat dalam pembangunan wilayahnya, berbagai pembangunan fasilitas sarana infrastruktur dan program-program pembangunan dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Guna mendukung kegiatan operasional tersebut pemerintah Kabupaten Bandung banyak mengandalkan pendapatan asli daerah. Dari beberapa sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Bandung saat ini didominasi dari pendapatan sektor pajak daerah meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta lain-lain yang sah menurut peraturan yang berlaku.
Dari berbagai sumber tersebut hingga saat ini pendapatan asli daerah Kabupaten Bandung setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dari target yang ditentukan setiap tahunnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan pendapatan sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat diandalkan guna meningkatkan penerimaan pendapatan daerah sehingga bisa mendukung pembangunan sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya.
Dalam hal ini diharapkan pemerintah daerah bisa menyusun suatu kebijakan yang tepat serta dapat dilaksanakan dengan baik dalam kondisi nyata dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Bandung maupun pemerintah sehingga dalam hal ini perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) akan terus bergerak guna meningkatkan penerimaan sektor PBB, maka perlu adanya upaya untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung bernama lengkap Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si mencoba ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Akrab dengan panggilan Erwan ini menegaskan bahwa peningkatan kesadaran pajak masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung.
Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan partisipasi warga dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama, kata Erwan sambil minum kopi bersama media yang umumnya dilakukan untuk berdiskusi atau bersosialisasi saat jam istirahat.
Pihaknya telah mensosialisasikan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung, baik melalui media sosial dan berbagai lapisan masyarakat.
"Sudah kami lakukan sosialisasi baik ditingakat camat, lurah, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)," ujar Erwan.
Masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengetahui bahwa melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu mengantre di bank juga lebih aman karena langsung masuk ke kas daerah.
Pembayaran PBB yang bisa dilakukan secara nontunai melalui aplikasi, internet banking, maupun yang bayar tunai ke kantor desa, Kantor Pos Indonesia.
Sehingga diharapkan bahwa saat ini tidak ada alasan tidak bisa membayar PBB. Upaya penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bandung diakui selalu mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat masalah yaitu banyak masyarakat yang kurang memperhatikan dalam membayar pajak.
Masyarakat selalu menunggu saat jatuh tempo dalam membayar pajak, terkadang juga para pemungut pajak merasa kesulitan dalam mencari alamat wajib pajak untuk memberikan SPPT. ***
Bagikan melalui