foto

Merebaknya jual beli kios milik pemerintah daerah

Mediakaaasi.com, KABUPATEN BANDUNG— Dari penelusuran mediakasasi.com, sejumlah kios di pasar Baleendah yang diduga melakukan praktik jual beli kios ini juga terjadi di pasar Pangalengan yang memang ditawarkan untuk dijual atau disewakan.

Walaupun aturan yang melarang praktik jual beli kios pasar, namun fenomena jual beli kios tersebut sangat mudah ditemukan.

Seorang calon pembeli kios pasar Pangalengan, sebut saja bernama Susi (bukan nama sebenarnya) sempat kaget saat mengetahui harga kios di pasar Pangalengan.

Kepada mediakasasi.com, ia mengaku pernah terkejut saat mengetahui harga satu unit kios dipatok hingga Rp 400 juta.

Ia yang awalnya berniat ingin memiliki kios sendiri akhirnya mengurungkan niatnya dan memilih untuk sewa.

"Nggak nyangka juga harganya sampai Rp 400 juta. Karena baru merintis, akhirnya saya milih ngontrak," katanya kepada mediakasasi.com.

Menurut Susi, kios yang disewanya berukuran cukup besar. Setelah tawar menawar akhirnya deal over kontrak di harga Rp 15 juta setahun.

Menurut Ia, sepengetahuannya saat itu kondisi kios sudah cukup bagus. Kios-kios itupun dimiliki oleh para pedagang.

"Kalau di kawasan itu setahu saya sih sudah dibeli orang-orang pasar sendiri. Jadi kalau mau beli atau sewa ya ke mereka," katanya lagi.

Sebagai penyewa, Susi terikat perjanjian dengan pemilik kios yang sebenarnya. Ia wajib membayar retribusi ke Dinas Pengelolaan Pasar. Namun nama yang tertera saat bayar retribusi adalah pemilik kios yang sebelumnya mengontrak.

"Ada buku retribusinya. Saya yang bayar, tapi yang tercantum di bukunya nama pemilik kios. Yang jelas saya tidak tahu persis aturannya bagaimana biar bisa jualan. Cuma ngikutin apa yang dibilang sama pemilik kios aja," katanya.

Dinamika

Ketua LSM TRISAKTI, Habinsaran, dikonfirmasi mediakasasi.com pada Jumat (10/11/2023) mengatakan, praktik jual beli dan sewa, menurut dia hal tersebut memang tidak diperkenankan sesuai dengan perda, namun penggunaan kios bisa dialihkan.

Pengalihan ke pengguna lain sudah memiliki prosedur di Dinas yang mengelola pasar.

"Aturannya memang tidak boleh dijual belikan. Saya pikir ini ada dinamika yang memang tidak terkontrol dengan banyaknya puluhan ribu pelaku usaha," katanya.

Disinggung soal praktek jual beli dibawah tangan. Habinsaran mengaku bukan rahasia umum lagi.

Di Pasar Banjaran dan Pangalengan sendiri memang ada bagian yang disewakan yakni di sebagian gedung dan bangunan di lantai dua dan aturan sewanya pun melalui regulasi yang ada dan lewat UPT dan Dinas.

Ketua Umum TRISAKTI, Habinsaran, mengenai adanya jual-beli atau sewa-menyewa kios pasar harus ada laporan ke UPT maupun Dinas melalui Kabid Pasar.

"Harusnya bentuknya pengalihan kepemilikan. Tidak ada jual-beli ataupun sewa-menyewa. Pedagang yang tidak lagi berjualan bisa mengalihkan hak pakainya untuk dipakai orang lain. Namun tentunya ada prosedur untuk pengalihan hak ini," katanya kepada mediakasasi.com.

Binsar mengungkapkan, pada dasarnya pasar adalah aset milik negara. Pedagang hanya diperkenankan memakainya untuk tempat usaha.

Apabila ingin mengalihkan hak pakainya kepada orang lain, kedua belah pihak harus mengurusnya ke dinas Perindag dengan pembuatan berita acara penyerahan.

Binsar menegaskan, pedagang dilarang menyewakan atau menjual kios yang dipakai. Apabila melanggar, ada sanksi hingga pencabutan hak pakai.

"Jangankan sewa-menyewa atau jual-beli, tidak berjualan secara kumulatif lebih dari 180 hari dalam setahun, haknya bisa dicabut," pungkasnya. (*)