Bandung Raya
Kang DS: 28.370 Keluarga di 47 Desa dan 13 Kecamatan Kabupaten Bandung Terima Bantuan CPPD
- Jumat, 20 Februari 2026 | 12:30 WIB
| Selasa, 29 April 2025 | 10:14 WIB

Foto : Pembangunan gedung kantor kecamatan Baleendah dan petugas konsultan yang sibuk dengan ponselnya/Istimewa
Mediakasasi.com | BALEENDAH-- Proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung saat ini menjadi topik yang paling 'hangat' di kalangan penggiat anti korupsi dan media.
Para penggiat anti korupsi lebih condong mempertanyakan pengelolaan aset kantor kecamatan Baleendah dan keberadaan petugas yang telah melakukan verifikasi terhadap pemborong.
Pemerhati Kebijakan Publik, Denny Hadiansyah, menyebutkan, tim verifikasi diduga ada 'main mata' dengan pelaksana alias pemborong. Karena, verifikasi yang dilaksanakan secara abal-abal dan tanpa mengedepankan data yang benar-benar valid, menjadi faktor penyebab tidak tercapainya target.
Indeks Pengelolaan (Barang Milik Daerah) BMD, kata Denny diharapkan bisa menjadi pemicu agar pemda dapat lebih memperhatikan aset kepemilikannya.
“Kok ada pemerintah mengadakan barang atau aset tidak sesuai kebutuhan tetapi (kepentingan) rekanan. Pengelolaan aset daerah itu harus mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, sampai pada valuasi kalau aset itu dimanfaatkan,” kata Denny kepada mediakasasi.com, Senin (28/4/2025).
Informasi yang diterima mediakasasi.com, proyek pembangunan gedung kentor kecamatan Baleendah ini akan dibangun dua lantai namun proyek tersebut diduga telah mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut kajian Denny, para konsultan pengawas yang sudah dibayar tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi keproyekan, terutama pada lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Pembangunan gedung milik negara ini akan menjadi ‘buah bibir’ karena kuat dugaan akibat metode pelaksanaan dan pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Konsultan hanya sebagai penonton yang setia tanpa memberikan teguran terhadap kontraktor yang disinyalir dapat merugikan negara,” kata Denny.
Ditempat terpisah, Ketua PW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Nasional Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, NS. Hadiwinata, menyebutkan bahwa masalah amburadulnya sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan Pemkab Bandung itu dipicu lemahnya pengawasan.
Selain itu, tidak klopnya kinerja dari 4 unsur yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan proyek. Yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Teknis, Konsultan Pengawas serta Rekanan (Pelaksana).
Hal ini diketahui setiap kali ada masalah dalam proyek, keempat unsur itu selalu saling lempar tanggung jawab. Padahal, keempat unsur itu merupakan satu kesatuan yang bisa melaksanakan pembangunan fisik berhasil maksimal.
Selain itu, pengawas teknis seharusnya selalu mendampingi di lapangan dengan membawa catatan hasil pengawasan. Akan tetapi, selama ini tidak pernah dilakukan.
“Itu menunjukkan mereka (empat unsur termasuk pengawas tidak pernah ke lapangan. Kami sering temukan konsultan pengawas tidak memiliki catatan perkembangan (progress) dan hasil evaluasi atas pekerjaan yang diawasinya. Belum lagi, jika konsultan pengawas mendapati pekerjaan buruk, hanya menegur dengan lisan bukan tulisan yang terjadwal. Itulah lemahnya sehingga kerap saling lempar tanggung jawab," ucap Abah Nana panggilan akrab.
Perlu diketahui, menggunakan jasa kontraktor menjadi pilihan yang paling efektif dan efisien untuk pengerjaan proyek baik dari pemerintah maupun swasta, karena layanan yang profesional, cekatan, dan rapi.
Namun tak sedikit pula kontraktor nakal yang bekerja serampangan dan membuat boros anggaran.
Ada beberapa ciri umum diantaranya tidak memiliki portofolio jelas dan kompeten, tidak memerhatikan keselamatan pekerja, dan progres terlambat dan tidak konsisten.
Fakta inilah yang menimpa CV SELOVENA yang beralamat di Perum Winayajaya Kota Tasikmalaya yang tidak berprinsip dalam berbisnis harus mengedepankan prinsip jujur, amanah dan perilaku baik.
-bersambung-
Bagikan melalui