foto

Ilustrasi : Pintu Surga Firdaus

Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Calon Bupati Bandung nomor urut dua, Dadang Supriatna menjadi sorotan setelah video kampanyenya yang menjanjikan surga kepada pemilih viral di media sosial baik Facebook (FB), Instagram (IG) dan TikTok yang diunggah terlihat berbicara di hadapan warga.

Paslon 02 ini, mengklaim bahwa mereka yang memilih dirinya pada periode pertama Insya Allah bakal masuk Surga.

Menurut Dadang Supriatna yang akrab dipanggil DS ini bahwa, hubungan memilih dengan Surga itu ada hubungannya seperti dalam video berdurasi 1 menit 5 detik tersebut.

Dadang menjanjikan kepada pemilih bahwa dukungan mereka dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024 akan membawa mereka ke surga.

"Tapi abdi yakin, anu kamari milih ka abdi insyaallah bakal lebet surgana Allah SWT (Tapi saya yakin, yang kemarin memilih saya, insyaallah bakal masuk surganya Allah SWT)."

"Hoyong lebet ka surga? Pilihannana tanggal 27 November 2024," ujarnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa dalam kampanyenya terdapat 13 program prioritas, dengan tiga di antaranya sebagai program unggulan yang dihadiri oleh warga yang duduk rapi di suatu lapangan.

Menanggapi viralnya video tersebut, mendapat perhatian dari praktisi hukum dan aktivis demokrasi, Acep Taufik.

Menurut Acep, pernyataan Dadang menyentuh isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang dilarang dalam kampanye politik sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam Pasal 69 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2015, dengan tegas dinyatakan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan isu SARA yang dapat menyinggung sentimen antargolongan.

Acep mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Acep menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan stabilitas masyarakat, terutama dalam konteks pesta demokrasi.

Ia berharap agar setiap calon dan tim kampanye lebih fokus pada isu positif dan konstruktif, agar pemilihan umum bisa berlangsung dengan riang dan tidak memecah belah masyarakat.

Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa dalam berpolitik, janji-janji yang berlebihan dan menyentuh isu sensitif perlu ditangani dengan hati-hati agar tidak mengganggu harmoni sosial.

Sebagai calon pemimpin, setiap tindakan dan ucapan akan diperhatikan dan menjadi bagian dari penilaian masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.

Diakui Acep Taufik, pihaknya sudah mengetahui tentang video tersebut. Dalam video itu memang menampilkan Dadang Supriatna, namun Bawaslu masih mendalami apakah pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan kampanye resmi atau tidak.

"Apakah video itu dalam kegiatan kampanye resmi atau di rumah, kita belum tahu. Karena belum dikonfirmasi oleh tim," jelas Acep kepada mediakasasi.com.

Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Bawaslu bisa menindaklanjuti temuan ini secara mandiri berdasarkan hasil pengawasan mereka.

"Ada dua dugaan pelanggaran: temuan atau laporan. Jika ada temuan dari pengawasan Bawaslu, kami bisa langsung melakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Gindo