foto

Ilustrasi hak jawab

Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Memperhatikan isu tentang netralitas ASN Kabupaten Bandung dalam Pilkada 2024, sebagaimana yang dirilis mediakasasi.com tanggal 20 Oktober 2024, dengan ini kami sampaikan penjelasan/klarifikasi sebagai hak jawab atas kedua pemberitaan tersebut, sebagai berikut :

1. Bahwa terhadap dugaan adanya pengkondisian para kepala dinas berkampanye secara terstruktur, masif dan sistematis mendukung satu paslon adalah tidak benar.

Para kepala dinas dan seluruh ASN sudah berkomitmen untuk bersikap netral dalam pilkada 2024. Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya deklarasi netralitas ASN pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 di Gedung Moh. Toha dan melalui zoom, yang disaksikan oleh KPU dan Bawaslu kab. Bandung.

Jauh hari sebelum memasuki masa pendaftaran balon bupati dan wakil bupati, bupati bandung (Bapak Dr. HM Dadang Supriatna) dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan agar ASN bersikap netral sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, telah disampaikan pula surat Sekretaris Daerah No. 200.2.6/006/2318/TAPEM, tanggal 7 Agustus 2024, ttg Himbauan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan telah dipublikasikan tentang netralitas ASN dan berbagai larangan bagi ASN dalam masa pilkada melalui berbagai media.

2. Para kadis dan seluruh jajaran ASN tetap bekerja secara profesional sesuai dengan rencana kerja Pemda yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh program diselenggarakan sesuai dengan syarat dan ketentuan, serta tidak mengandung muatan politis tertentu.

3. Apabila ada Pejabat atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan terkait dengan masa pilkada, akan diproses dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menerima isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Para pejabat dan ASN kabupaten bandung telah berkomitmen untuk bersikap netral, tidak berpihak kepada pihak manapun serta akan menjaga komitmen itu secara konsekuen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***