foto

Ilustrasi

Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Adanya suara keluh kesah dari kepala desa yang ada di Kabupaten Bandung terkait realisasi penandatangan SK Kepala Desa masih harus menunggu alias bersabar.

Diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H.Tata Irawan, bahwa perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan," uajr Tata kepada wartawan Rabu (26/06/2024).

Menurut Kadis DPMD H.Tata Irawan saat di hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

"Untuk saat ini di Sumedang ada sebanyak 261 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, sedangakan  jumlah desa di Kabupaten Bandung ada 270 desa" kata H Tata.

Selain itu lanjut Tata Irawan, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.

Oleh sebab itu bagi desa yang akan segera melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, ia memastikan pihaknya akan segera merilis jadwal dan tahapan sesuai aturan.

"Terkait rencana kegiatan penyampaian petikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, saat ini DPMD sedang mempersiapkan agenda dimaksud. Untuk itu agar maklum, dan untuk jadwal pelaksanaan akan diinfokan lebih lanjut," ujarnya. (Setiawan)