foto

Ilustrasi pemilihan paket siluman

Mediakasasi.com | Kab Bandung— Pemerhati Kebijakan Publik Denny Hadiansyah meminta Pokja Barjas Kabupaten Bandung untuk bisa menjelaskan draf Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pasalnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang di komandoi Muhammad Ridwan, ST.,MT bisa membuat polemik karena perbedaan versi dan di duga adanya modus penyimpangan dengan menyusupkan mata-mata anggaran titipan.

Menurut Denny, adanya dugaan penyusupan mata anggaran menjadi modus paling sering dilakukan legislatif-eksekutif di banyak daerah terkait kewenangannya.

“Mereka berkonspirasi dengan menetapkan anggaran yang berpeluang disimpangkan dalam aneka bentuk pengadaan barang dan jasa,” kata Denny Hadiansyah kepada mediakasasi.com, di Soreang, Kamis (30/52024).

Denny mencontohkan ada anggaran Pengadaan jasa konsultasi pembuatan pagar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024 sebesar 400 juta di LPSE dengan kode 7807093.

Dirinya bersama salah satu warga Kecamatan Pacet, D. Sungkawa Prawira, mengatakan siap membeberkan anggaran-anggaran yang menurut dia tidak relevan dalam draf LPSE 2024. Selain tak benar-benar diperlukan masyarakat, pos-pos itu dianggap rawan penyimpangan.

USUT

Menurut Denny Hadiansyah, alokasi anggaran Pengadaan jasa konsultasi pembuatan pagar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp400 juta lebih dan di umumkan di LPSE Kabupaten Bandung diduga anggaran tersebut sangat ganjil alias aneh. Dimana satu sisi, kantor Kejaksaan Tinggi Tinggi tersebut pada tahun 2022 sudah di resmikan oleh Ridwan Kamil dan di anggrakan dari APBD Provinsi Jabar.

“Saya bersama bung Sungkawa Prawira telah menanyakan anggaran ini kepada pihak Pokja Barjas, namun tidak mendapat jawaban yang logis. Bahkan kami berdua diarahkan untuk mempertanyakan kasus ini ke pihak Dinas PUTR,” sambil tersenyum.

Menurut Denny, anggaran 400 juta itu, dinilai perlu segera dilakukan audit investigasi atau menyeluruh. Sehingga dapat diketahui alokasinya tersebut benar-benar ada atau anggaran titipan.

”Berdasarkan kajian kami, anggaran “siluman” adalah hal yang serius dan perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jabar, untuk melakukan penyelidikan dan audit," katanya.

Dikatakan Denny Hadiansyah, Pokja Barjas dan Dinas PUTR seolah tak mau bertanggung jawab atas lelang Pengadaan jasa konsultasi pembuatan pagar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2024. Bahkan terkesan saling melempar tanggungjawab.

”Kita sangat menaruh harapan, pemerintahan Kabupaten Bandung perlu segera membangun sistem transparansi dan akuntabilitas yang lurus dan selurus penggaris. Karena mereka mengelola dana publik dan bukan anggaran warisan keluarga. jadi siapapun berhak untuk mengetahui, apalagi anggran tersebut berasal dari uang rakyat,” sebut Denny.

Dalam keterangan yang diterima mediakasasi.com, menurut Denny, kasus ini sudah menjadi Hak Publik untuk mengetahuinya secara terang benderang. Sebab menyangkut duit rakyat yang dititipkan di APBD Kabupaten Bandung yang dalam pelaksanaanya melibatkan banyak stakeholders.

“Kami juga ingin mempertanyakan bagaimana legislasinya?, kemudian proses publik hearingnya apakah telah ditempuh? jangan sampai warga Kabupaten Bandung terpaksa untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke Instansi lain baik BPK, BPKP, Ombudsman, bila perlu di PTUN turun tangan. Ini preseden buruk untuk bagi pemerintah kabupaten bandung yang kita cintai ini,” jelas Denny.

Perlu diketahui, Denny Hadiansyah asal warga Pacet Kabupaten Bandung ini salah satu pemerhati kebijakan publik yang aktif melaporkan gugatan dan mengajukan judicial review (uji materi) ke DKPP RI saat kepemimpinan KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dan Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahkan Denny Hadiansyah juga pernah mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait Gugatan hasil Pilkada 2020, saat itu diarahkan kepada pasangan Bupati Bandung H. Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Editor : Gindo