foto

Ilustrasi

Mediakasasi.com | Kabupaten Bandung -- Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades.

Namun di Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot untuk jabatan Kepala Desa kini harus diisi oleh Pjs. Pjs  Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil dari Pemeritahan Daerah Kabupaten yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota menjadi Penjabat Kepala Desa, yang melaksankan tugas dan wewenang Kepala Desa.

Diketahui Kepala Desa Cangkuang Kulon sebelumnya diisi oleh Cecep Ahmad atau lebih akrab disapa (Ebod) tetapi dikarenakan Kades sebelumnya Cecep Ahmad mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Bandung dan digantikan oleh Pjs Kades Agus Ali yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kelurahan Pasawan Kecamatan Dayeuhkolot.

Menurut Camat Dayeuhkolot Drs. Asep Suryadi M. Kepada Mediakasasi.com Rabu, (22/05/24) mengatakan, untuk jabatan Kepala Desa Cangkuang Kulon kini diisi oleh Pjs yaitu Agus Ali yang juga sebagai Kasi Trantib di Kelurahan Pasawahan.

"Untuk jabatan kades di Desa Cangkuang Kulon akan diisi oleh Pjs sampai tahun 2027 sesuai surat edaran Kemendagri tentang Pilkades juga hasil keputusan dengan DPMD," ujar Asep.

Masih kata Asep, bahwa Desa Cangkuang kulon akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2027 dan tidak akan ada Pilihan Antar Waktu (PAW) jadi langsung ke Pilkades nanti tahun 2027.

Asep pun menegaskan bahwa dipilihnya Agus Ali sebagai PjsDesa Cangkuang Kulon itu bukan Rekomendasi dirinya melainkan hasil dari kesepakatan antar pihak karena dirinya hanya mengusulkan lalu disepakati oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

"Kalau terkait Agus Ali yang menjadi Pjs Desa Cangkuang Kulon bukam rekomendasi dari camat, itu kesepatakan dari antar pihak  karena pihak kecamatan hanya mengusulkan yang menyepakati adalah Bupati Bandung," tegas Camat Dayeuhkolot.

Disinggung tengtang adanya double jabatan hingga adanya penambahan insentif untuk Agus Ali sebagai Pjs Desa Cangkuang Kulon,menurutnya itu sebuah reward untuk Agus Ali.

"Kalau untuk penambahan insentif karena menjadi Pjs itu hanya sebuah reward untuk dia Agus Ali karena kini tugas dirinya menjadi double di Kelurahan Pasawahan menjadi Kasi Trantib dan di Desa Cangkuang Kulon menjadi Pjs Kades, saya hanya berharap semoga yang dipilih mengemban amanah sebaik-baiknya," pungkas Camat.

Arent-Setiawan