foto

Foto : Kolase Dugaan adanya Konflik antara Komut dan Dirut di BPR Kerta Raharja

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas di BUMD

Mediakasasi.com | Kab Bandung—Di media dan masyarakat luas, sering terdengar idiom jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sapi perah bagi politisi. Lalu bagaimana di daerah? Hal yang sama juga terjadi di Badan Usaha Milik daerah (BUMD). Praktik suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan juga rentan terjadi di BUMD.

Beredar rumor dikalangan politisi dan aktivis di Soreang mengatakan, Transparansi dan akuntabilitas di BPR Kerta Raharja menjadi penting.

Dari hasil kajian yang dilakukan oleh para aktivis, disebut BUMD sangat rentan dengan konflik kepentingan.

Sebut saja informasi yang sudah beredar luas tentang Apresiasi yang di berikan PT. Komunal Sejahtera Indonesia (KSI) untuk melakukan Pelatihan dan Perjalanan Wisata ke Jepang.

Akibatnya, ada dugaan perselisihan antara Komisaris Utama BPR Kerta Raharja, Dr. Uben Yunara Dasa Priatna, S.H., M.H., dengan Direktur Utama PT. BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aep Hendar Cahyadi, beredar juga di group WhatsApp bahkan sudah sampai di WA Bupati Bandung.

Seperti yang dikatakan Ketua Trisakti, Habinsaran menyebut masih ada BUMD tidak memiliki Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) dan ISO.

Padahal KPK sudah meluncurkan buku panduan CEK. Suatu panduan untuk mencegah korupsi untuk dunia usaha.

Aktivis anti rasuah ini mengatakan peraturan terkait BUMD mengalami perubahan dari zaman Hindia Belanda hingga yang terbaru Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017.

Menurut Habinsaran sedikitnya ada 4 ruang dan celah potensi korupsi di BUMD diantaranya;

1. Dominasi dan campur tangan pemerintah daerah,

2. Konsep pengelolaan BUMD menitikberatkan pada kekuasaan dan kewenangan,

3. Kelemahan pemerintah daerah dalam memotivasi individu untuk tujuan organisasi, dan

4. Budaya birokrasi yang kaku.

Selain itu, tantangan yang ada juga banyak aspek politisnya, misalkan saja dalam pengangkatan direksi dan komisaris. Hal ini membuat BUMD rentan menjadi alat untuk memenuhi kepentingan pribadi–bukan kepentingan daerah.

-bersambung-