Bandung Raya
Nenek Eti Tinggal Seorang Diri di Gubuk Reyot, Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung
- Jumat, 15 November 2024 | 20:40 WIB
| Selasa, 7 Mei 2024 | 09:47 WIB
Mediakasasi.com | Kabupaten Bandung -- Tembok penahan tanah (TPT) tidak hanya memberikan manfaat fungsional sebagai penopang lahan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keindahan lingkungan. Melalui proyek ini, diharapkan akan muncul dampak positif seperti peningkatan produktivitas pertanian dan kenyamanan hidup warga setempat.
Sebut saja pembangunan TPT yang berada di Kp. Mekarsari Rt.04/08 jl Cicariuk Desa Patrolsari Kecamatan Arjasari, dampak positif buat warga masyarakat namun pembangunan tersebut terkesan memaksakan dan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintahan desa setempat.
Pembangunan TPT yang panjangnya kurang lebih 70 meter tersebut tidak memasang papan informasi atau papan proyek yang membuat warga masyarakat bertanya-tanya dari mana asal usul pembangunan proyek tersebut.
Menurut Kepala Desa Patrolsari Asep Supriadi atau lebih akrab di panggil Bapak Ahok, dari keterangan yang diberikan oleh kades kepada mediakasasi.com mengatakan, Pembangunan TPT tersebut tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada desa dari pihak yang mengerjakan.
"Cuman saya sebelumnya pernah di telpon oleh pihak dari Dinas PUPR bahwa akan ada pembangunan TPT dan menanyakan titik untuk dilakukan pembangunan," katanya kepada mediakasasi.com, Senin (6/4/2024).
Masih menurut kepala desa, hingga saat ini belum ada satu cuwir pun kertas pemberitahuan maupun lisan atau juga pihak dari yang mengerjakan datang ke desa untuk memberitahukan bahwa ada pembangunan TPT di Desa Patrolsari.
"Seharusnya ada pemberitahuan ketika ada pembangunan walaupun itu pembangunan aspirasi dari dewan, harus ada pemberitahuan kepada pemerintahan setempat, dikarenakan ditakutkan ada kejadian yang tidak diinginkan tetap saja pihak desa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Kades menjelaskan, pemberitahuan itu sangat penting karena pihak desa harus mempunyai arsip atau dokumen pembangunan, dan juga bila nanti ada kejadian yang tidak diinginkan seperti roboh atau apa tetap saja pihak desa yang akan disalahkan.
Perlu diketahui, pembangunan TPT tersebut sempat bermasalah dengan warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan karena tidak ada ijin maupun pemberitahuan kepada pemilik tanah.
"Pembangunan TPT itu selain tidak ada pemberitahuan kepada desa sempat ada penolakan juga dari warga yang tanahnya terkena pembangunan, namun kata saya selaku Kepala Desa Patrolsari silakan bereskan saja dengan pihak terkait karena pembangunan TPT itu bukan sumber dari anggaran desa dan pihak desa pun tidak mengetahui siapa pemborongnya, tapi Allhamdullilah kata RW setempat katanya permasalahan sudah beres dan pembangunan dilanjutkan kembali," jelas kades Ahok. (Arent)
Bagikan melalui