foto

Sosialiasi penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana/Istimewa

Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan sosialisasi rencana awal penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (14/3). 

Dokumen RPB merupakan dokumen yang dimandatkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2017. "Untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Firman Zaini di sela kegiatan, Selasa (14/3).

Menurutnya, hal itu dilakukan seiring terjadinya bencana alam akhir-akir ini.

Akhirnya membuat seluruh pihak mengupayakan hal-hal yang dapat mengurangi risiko bencana tersebut. 

"Hal ini selaras dengan yang tertuangkan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044," tuturnya.

Menurut Agus, RIPB tersebut dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana yang berlaku selama 5 tahun.

"Adapun substansi dokumen tersebut meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia," jelas Agus.

Dengan disusunnya RPB bagi setiap daerah, imbuhnya, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana seperti kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, harus mengacu pada dokumen RPB yang berada pada setiap daerah.

Diharapkan pula agar setiap program yang direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kegiatan RPB akan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menciptakan daerah yang aman dan tangguh dari bencana. (Red)