foto

Penjual Miras Toko AN (Foto : Istimewa )

Mediakasasi.com,, Kab Bandung--

Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Ciwidey meresahkan masyarakat.

Warga Ciwidey pun mengancam jika tak segera ditertibkan oleh pihak-pihak terkait, aksi massa untuk memberantas perdagangan Miras bisa terjadi.

“Sampai sekarang memang tidak ada pergerakan dari masyarakat. Karena kami masih menghormati aparat terkait. Tapi ke depannya, bisa saja ada pergerakan massa. Namun sekarang kami masih mempercayakan penindakan kepada Satpol PP dan Pihak Kepolisian karena mereka yang berwenang,” ujar Junjun Kurnia, salah seorang Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciwidey saat di hubungi via Telpon selularnya, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Selama ini, kata Junjun, peredaran miras di Kecamatan Ciwidey sangat mengkhawatirkan. Serta permasalahan ini telah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Adapun satu toko miras milik warga keturuan berinisial AN, sempat dirazia besar-besaran sampai empat truk besar miras disita dari tempat itu . Namun setelah itu beroperasi kembali.

“Yaa gitu setelh dirazia dan diangkut itu semua mirasnya dan menyatakan tidak akan berjualan miras . Tapi karena aturannya cuma tindak pidana ringan (tipiring) tidak ada efek jera. Bahkan, para pedagang miras disini, termasuk tokonya si AN itu berlindung dibalik izin perdagangan miras yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.

Selain toko miras milik AN, lanjut Junjun peredaran miras oplosan yang biasa disebut ciu juga marak diperdagangkan di wilayah Kecamatan Ciwidey. Kata dia, pihaknya selama ini melakukan pengamatan dan mendata jumlah pedagang miras di Kecamatan Ciwidey.

Hasil pengamatan dan pendataannya diserahkan atau dilaporkan kepada aparat terkait.

“Saya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan aparat setempat. Namun sayangnya, mereka juga malah bilang sia-sia saja dirazia juga, toh hukumnya cuma Tipiring. Jadinya enggak ada efek jera dan pedang ini tetap berdagang miras,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Junjunan, semua elemen masyarakat di Kecamatan Ciwidey, diantaranya tokoh agama, tokoh pendidikan, pemuka masyarakat dan lainnya telah berupaya maksimal untuk menekan sedalam-dalamnya perdagangan miras itu. Tapi sayangnya, lemahnya aturan hukum yang hanya Tipiring tak mampu membuat para pedagang ini jera. Tapi sebenarnya, ada aturan lain yang memang lebih tegas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Miras yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Sebagai harapan kami ketika sudah ada Perda Miras, tolong dikawal dan dilaksanakan aturan itu oleh aparat terkait. Dengan adanya Perda Miras itu, kami berharap perdagangan miras diwilayah Kabupaten Bandung bisa benar-benar ditekan. Jadi miras itu permasalahan klasik yang terus terjadi dan seolah ada pembiaran dari aparat yang berwenang,” imbuhnya.

Ia dan masyarakat Ciwidey lainnya berharap, pemerintah dan aparat terkait dapat memberantas perdagangan miras diwilayahnya. Karena miras ini merusak moral, mental dan juga kesehatan masyarakat. Jangan sampai mental dan moral masyarakat Ciwidey, terutama generasi mudanya rusak karena terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut.*** (LS)

Editor : Aripudin