Waduh, Wisata Situ Cihaniwung Belum Mengantongi Izin

| Selasa, 19 April 2022 | 17:17 WIB

foto

Wisata Situ Cihaniwung yang terletak di Desa Santosa Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung/Istimewa

Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Pemerintah Kabupaten Bandung memfasilitasi percepatan proses proses perizinan sejumlah objek wisata di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, sebagian besar daya tarik wisata tersebut belum mengantongi izin usaha.

Sebut saja tempat wisata Situ Cihaniwung yang terletak di Desa Santosa Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Tempat wisata tersebut berdiri di lahan milik PTPN VIII dan sudah berjalan sejak tahun 2020 dengan luas lahan 2,5 Hektar.

Wisata Situ Cihaniwung yang memiliki kedalaman dari 3 Meter sampai 15 Meter tersebut belum memiliki izin sampai saat ini. Padahal, dalam pengelolaanya di bawah koperasi KOPRIM.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta mengemukakan, sebagian pelaku usaha pariwisata yang terkumpul diakui belum memiliki legalitas. Saat ini mereka masih menyelesaikan proses perizinan tersebut.

"Kami pernah sosialisasikan tentang kebijakan kemudahan investasi di bidang wisata. Kami akan memfasilitasi para pengelola wisata di pedesaan agar memiliki legalitas sudah banyak yang berjalan tapi perizinan belum selesai," ujarnya.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut menghadirkan pengelola usaha wisata baik kuliner, objek wisata, agrowisata hingga kolam renang.

Dari hasil dialog, para pengelola wisata tersebut mengaku tidak mengetahui mekanisme untuk mengurus perizinan. Salah satunya adalah penggunan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Prinsip kami adalah terpenuhinya tata ruang. Kalau sudah terpenuhi, kami dari dinas teknis akan memfasilitasi pecepatan perijinan. Kalau itu belum terpenuhi, maka saya minta untuk bisa mengikuti advice kegiatan arah agro wisata. Kendalanya biasanya masalah kurangnya komunikasi dengan konsultan dan mereka tidak tahu peraturan perijinan yang baru melalui OSS itu," ujarnya.

Ben Indra menjelaskan, OSS justru memudahkan para pengusaha pariwisata untuk mengurus perizinan secara daring. Namun, mereka harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.

"Karena mereka mengalami kesulitan saat menggunakan OSS, kami diminta untuk menfasilitasi dan mendampingi untuk proses perizinannya," kata dia. (red)